Suara.com - Momen tidak terduga terjadi ketika penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menggali keterangan dari saksi ahli di persidangan hari Senin (19/12/2022).
Adalah Ahli Kriminologi Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Mustofa yang ditanyai mengenai unsur pembunuhan berencana dalam kasus yang menimpa kliennya.
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terlihat bertanya apakah unsur pembunuhan berencana masih dianggap terpenuhi apabila pelaku hanya mengakui berusaha mengaburkan jejak-jejak kejahatannya.
"Kalau dalam fakta perkara ini ternyata si pelaku tidak pernah menyampaikan rencana apapun setelah terjadinya peristiwa kejahatan. Tetapi setelah peristiwa tersebut terjadi, tindak pidana dilakukan, terjadi penembakan dalam kasus ini, kemudian baru diinformasikan kepada masing-masing pelaku bahwa sebaiknya kita segera mengamankan diri dengan cara begini, begini. Apakah itu termasuk perencanaan (pembunuhan berencana)?" tanya Rasamala.
Baca Juga: Ada 'Tuhan Yesus' di Grup WhatsApp Duren Tiga, Pengacara Brigadir J Muntab: Saya Tersinggung!
Tak disangka pertanyaan inilah yang malah berakhir menjebaknya. Sebab Mustofa dengan tegas menyatakan kronologi yang disampaikan Rasamala adalah bukti pembunuhan berencana.
"Termasuk perencanaan," jawab Mustofa.
"Lho, kok, gimana?"
"Karena gini, sebelum melakukan sudah mempertimbangkan apa yang harus dilakukan setelah itu."
Tentu pertanyaan Rasamala ini membuat posisi Sambo yang merupakan kliennya semakin berbahaya, apalagi karena sebagian besar pakar dan praktisi hukum menilai unsur pembunuhan berencana sebenarnya sudah terbukti.
Baca Juga: Tembakan di Kepala Mengenai Batang Otak Brigadir J, Ahli Forensik: Langsung Meninggal Seketika
Namun Rasamala rupanya tidak menyerah. Rekan Febri Diansyah itu bahkan sempat terlibat perdebatan panas dengan Mustofa mengenai BAP yang dibaca hingga memaksa saksi ahli untuk fokus memberikan pendapat terhadap kronologi yang disampaikan pihaknya.
Rasamala secara tersirat mempermasalahkan BAP yang dibaca Mustofa relatif terbatas sehingga pendapatnya juga dianggap bias.
"Dalam fakta kacamata penasihat hukum, apabila suatu rencana disampaikan kepada pelaku lain setelah terjadinya penembakan, kemudian baru diinformasikan, 'Bahwa nanti karena ada penembakan ini, saya mesti selamatkan Anda, Anda lakukan A, B, dan C'," terang Rasamala.
"Apakah kemudian kualifikasi tadi Saudara Ahli sampaikan, perencanaan sebelum itu, masuk sebagai kualifikasi (pembunuhan berencana) juga? Ini mesti konsisten," sambungnya.
Barulah Mustofa memberi keterangan yang dirasa sesuai dengan keinginan penasihat hukum. Sebab Mustofa menilai perbuatan Sambo tidak dikategorikan pembunuhan berencana.
"Kalau menjawab dari uraian penasihat hukum, memang tidak ada unsur perencanaan. Tetapi ada unsur penghilangan jejak," jelas Mustofa.
"Jadi kalau dengan konstruksi yang saya sampaikan tadi, perencanaan tidak ada?" tanya Rasamala.
Terlihat Mustofa sudah mengangguk tetapi Rasamala masih bersikeras meminta saksi ahli untuk menjawab verbal. "Tolong dijawab dengan (mikrofon)," ucapnya.
"Betul," sahut Mustofa. "Tidak ada, kalau yang disampaikan oleh penasihat hukum tadi."